Bab I: Organisasi
Pasal 1: Status Pengurus
- Masa kepengurusan adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan atau serah-terima jabatan dari pengurus sebelumnya.
- Formasi kepengurusan sudah selesai dibentuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Nasional.
- Pengurus disahkan dengan Surat Keputusan yang ditanda-tangani oleh Ketua.
Pasal 2: Formasi Pengurus
- Formasi Pengurus meliputi: Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Koordinator Bidang Promosi dan Kerjasama, Koordinator Bidang Publikasi, Anggota Bidang.
- Penambahan dan pengurangan bidang atau formasi tertentu dalam kepengurusan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi.
- Pelaksanaan Pasal 1 (ayat 2) dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 3: Kewajiban Pengurus
- Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional.
- Melaksanakan Rapat Kerja Nasional setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengurus minimal 6 (enam) bulan sekali.
- Tugas pokok Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang dan Anggota Bidang diatur dan diuraikan dalam ketentuan sendiri yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 4: Personalia Pengurus
- Personalia pengurus dipilih dari staf perpustakaan anggota yang dianggap mampu menjalankan amanah Musyawarah Nasional.
- Calon pengurus harus menyatakan kesediaan menjadi pengurus.
- Pemilihan personalia pengurus dilakukan oleh ketua terpilih dibantu oleh tim formatur.
- Ketua boleh melakukan reshufle terhadap personalia pengurus bila dipandang perlu.
Pasal 5: Ketua
- Ketua adalah kepala perpustakaan perguruan tinggi anggota sah Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri.
- Ketua harus melepaskan jabatannya apabila dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala perpustakaan di perguruan tingginya.
- Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas, maka dapat dipilih Pejabat Ketua.
- Ketua dapat diberhentikan apabila melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan dan amanah Musyawarah Nasional.
- Bila pasal 5 (ayat 2, 3 atau 4) terjadi, maka Wakil Ketua diangkat menjadi Pejabat Ketua.
Pasal 6: Pengurus Inti
- Pengurus inti adalah pengurus yang menduduki jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang.
- Pengurus inti dipilih dari kepala perpustakaan pusat perguruan tinggi anggota forum.
Bab II: Keanggotaan
Pasal 7: Anggota
- Keanggotaan adalah bersifat terbuka bagi semua perpustakaan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
- Anggota Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) adalah perpustakaan perguruan tinggi negeri yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota; bersedia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; dan telah disyahkan sebagai anggota.
Pasal 8: Syarat keanggotaan
Perpustakaan perguruan tinggi negeri di Indonesia dapat menjadi anggota dengan syarat,
- Mengajukan surat permohonan resmi kepada Ketua Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN).
- Membayar uang pangkal.
- Bersedia mematuhi ketentuan organisasi.
Pasal 9: Hak anggota
Semua anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hal,
- Hak suara
- Hak bicara
Pasal 10: Kewajiban anggota
Seluruh anggota mempunyai kewajiban untuk
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Mendukung semua keputusan dan program organisasi.
- Menjaga nama baik organisasi.
- Membayar iuran wajib.
Bab III: Musyawarah Nasional
Pasal 11: Status Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional merupakan musyawarah anggota.
- Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi.
- Musyawaran Nasional diadakan 2 (dua) tahun sekali.
- Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan di luar ketentuan ayat 3.
- Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan atas inisiatif sekurang-kurangnya separuh lebih anggota.
Pasal 12: Wewenang Musyawarah Nasional
- Meminta laporan pertanggung-jawaban pengurus.
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengadakan pemilihan Ketua dan Tim Formatur.
- Menetapkan dan mengesahkan atau membatalkan keanggotaan.
- Mengesahkan program kerja selama satu periode kepengurusan.
Pasal 13: Tata-tertib Musyawarah Nasional
- Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Pengurus, utusan dan peninjau.
- Setiap perpustakaan mengirimkan masing-masing 1 utusan dan 1 peninjau.
- Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara.
- Peserta peninjau mempunyai hak bicara.
- Pimpinan sidang dalam Musyawarah Nasional dipilih oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
- Musyawarah Nasional dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan.
- Apabila ayat 6 tidak terpenuhi, maka diundur 1×24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
- Setelah menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dan dibahas oleh Musyawarah Nasional, maka pengurus dinyatakan demisioner.
Bab IV: Rapat Kerja Nasional
Pasal 14: Status Rapat Kerja Nasional
- Rapat Kerja Nasional merupakan rapat koordinasi dan konsultasi antara pengurus dan anggota.
- Rapat Kerja Nasional diadakan 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 15: Wewenang Rapat Kerja Nasional
- Menjabarkan program kerja hasil Musyawarah Nasional.
- Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
- Menetapkan keputusan lain yang dipandang mendesak.
Pasal 16: Tata-tertib Rapat Kerja Nasional
- Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari Pengurus, utusan dan peninjau.
- Setiap perpustakaan anggota mengirimkan masing-masing 1 utusan dan 1 peninjau.
- Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara.
- Peserta peninjau mempunyai hak bicara.
Bab V: Rapat Koordinasi Pengurus
Pasal 17: Status Rapat Koordinasi Pengurus
- Rapat Koordinasi Pengurus merupakan rapat koordinasi dan konsultasi pengurus.
- Rapat Koordinasi Pengurus diadakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 18: Wewenang Rapat Koordinasi Pengurus
- Menjabarkan keputusan dan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional.
- Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
Pasal 19: Tata-tertib Rapat Koordinasi Pengurus
- Peserta Rapat Koordinasi Pengurus terdiri dari Pengurus Inti dan anggota bidang.
- Semua peserta mempunyai hak suara dan hak bicara.
Bab VI: Sumber Pendanaan
Pasal 20: Uang Pangkal
- Uang pangkal yang dipungut dari anggota baru sebagai kontribusi keanggotaan.
- Uang pangkal bersifat wajib dikenakan sekali selama menjadi anggota.
- Jumlah uang pangkal ditentukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 21: Iuran Tahunan
- Uang iuran bersifat wajib yang dipungut dari anggota setiap bulan Januari setiap tahun.
- Uang iuran bersifat wajib dikenakan selama menjadi anggota.
- Jumlah uang pangkal ditentukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 22: Jasa Kartu Sakti
- Jasa Kartu Sakti adalah uang iuran sebagai kontribusi untuk kegiatan resource sharing.
- Jumlah iuran Kartu Sakti ditentukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 23: Sponsorship dan Sumbangan
Sponsorship dan sumbangan dalam bentuk apapun dapat dijadikan pendukung kegiatan organisasi selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Bab VII: Lambang dan Atribut Organisasi
Pasal 24: Musyawarah nasional
Lambang dan atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.
Bab VIII: Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 25: Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Bab IX: Peraturan Peralihan dan Pengesahan
Pasal 26: Aturan tambahan
- Semua kebijakan dan peraturan organisasi yang telah ada akan tetap bisa diberlakukan dengan syarat tetap sejalan dengan Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga akan mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar.
Pasal 27: Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan pada Musyawarah Nasional di Surakarta, 26 September 1992 dan diperbaharui pada,
- Musyawarah Nasional ke… di… pada …. 2013